Berdalih Bisa Mengobati Penyakit, Seorang Dukun Jadikan Telur Ayam sebagai Alat Tindakan Seksual

- 4 Agustus 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/Alexas_Fotos

"Semua alat bukti dan saksi-saksi mengarah kepada tersangka ini," ujar Sugandi, Senin 3 Agustus 2020.

Pelaku terjerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Adapun ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

"Untuk kasus pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, sedangkan perbuatan cabul maksimal 9 tahun," tegas Sugandi, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Pelaku yang bertempat tinggal di Dusun Cora Lempet Desa Wonosari Kecamatan Grujugan Bondowoso ini, berhasil kabur sebelum diringkus polisi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jus Jahe dan Lada Hitam Bisa Sembuhkan Covid-19?

Diduga, tersangka kabur setelah tahu korbannya melapor ke pihak yang berwajib.

"Kami sudah membentuk tim khusus (Timsus) yang bekerjasama dengan kepolisian, untuk memburu tersangka, dibantu dari Reskrimum Polda Jatim," tutur Sugandi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x