Baca Juga: Tes IQ: Puasa Bukan Halangan Untuk Jadi Malas! Yuk Cari 3 Perbedaan Gambar dalam Waktu Singkat
Berdasarkan hasil dari upaya diversi ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga korban menolak diversi atau diselesaikan di luar peradilan.
Dengan ditolaknya diversi tersebut, maka di hari yang sama Agnes Gracia menjalankan sidang dakwaan.
Agnes Gracia didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta, ia didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***