Agnes Gracia Jalani Sidang Lanjutan dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini

- 30 Maret 2023, 10:37 WIB
Anes Gracia akan jalani sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis, 30 Maret 2023.
Anes Gracia akan jalani sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis, 30 Maret 2023. /Instagram.com/@mariodandysatrio

PR TASIKMALAYA - Hari ini, Kamis, 30 Maret 2023 kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo dikabarkan akan menjalani sidang lanjutan dalam kasus penganiayaan berat kepada anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Adapun agenda persidangan terhadap Agnes Gracia hari ini ialah pembacaan nota pembelaan atas dakwaan jaksa atau eksepsi yang akan dibacakan oleh penasihat hukum (PH) Agnes Gracia.

Informasi mengenai hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Eksepsi dari PH-nya AG," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Kamis, 30 Maret 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Drama Baru Run Into You: Usai Lewati Perjalanan Waktu, Kim Dong Wook dan Jin Ki Joo Terjebak di Tahun 1987

Diketahui, agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yakni pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi.

Pelaksanaan persidangan tersebut akan berlangsung secara tertutup dengan terdakwa yang masih di bawah umur.

Sebelumnya, pada Rabu, 29 Maret 2023, anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak, Agnes Gracia ini menjalani musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksanaan musyawarah diversi pun dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes IQ: Puasa Bukan Halangan Untuk Jadi Malas! Yuk Cari 3 Perbedaan Gambar dalam Waktu Singkat

Berdasarkan hasil dari upaya diversi ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga korban menolak diversi atau diselesaikan di luar peradilan.

Dengan ditolaknya diversi tersebut, maka di hari yang sama Agnes Gracia menjalankan sidang dakwaan.

Agnes Gracia didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta, ia didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x