Pembayaran THR 2023 Paling Lambat Kapan? Simak Penjelasannya!

- 30 Maret 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi - Menaker minta kepala daerah untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja buruh.
Ilustrasi - Menaker minta kepala daerah untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja buruh. /Robert Lens/pexels.com

Baca Juga: 30 Maret Diperingati Hari Film Nasional, Ketahui 6 Film Indonesia yang Diakui Festival Film Internasional

"Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," tuturnya

Kemnaker menjelaskan, buruh yang menerima THR keagamaan adalah mereka yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Masih kata Ida, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Dia juga mengatakan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh, KPK Temukan Celah Korupsi di Pelayanan Bidang Pertanahan !

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," kata Ida menegaskan.

Demi mensejahterakan buruh, ia meminta Gubernur dan jajarannya untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x