Waduh, KPK Temukan Celah Korupsi di Pelayanan Bidang Pertanahan !

- 30 Maret 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi - KPK menemukan sejumlah celah praktik korupsi di bidang pertanahan. Dua di antaranya yaitu ketidakpastian waktu dan besarnya biaya layanan.
Ilustrasi - KPK menemukan sejumlah celah praktik korupsi di bidang pertanahan. Dua di antaranya yaitu ketidakpastian waktu dan besarnya biaya layanan. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah praktik korupsi di bidang pertanahan. Dua di antaranya trkait dengan ketidakpastian waktu dan besarnya biaya layanan pengurusan tanah.

KPK menyebut ada kemungkinan terjadi praktik korupsi di bidang pertanahan. Dari data KPK, sebanyak 65 persen masyarakat di Jabodetabek mengurus tanah dengan menggunakan jasa notaris dibanding pribadi.

Ketidakjelasan waktu dan biaya layanan pengurusan tanah di kantor pertanahan inilah yang dinilai KPK bisa menjadi celah praktik korupsi. 

Menurut Kepala Sagas Monitoring KPK, Kunto Ariawan bahwa pengurusan tanah melalui notaris bisa selesai dalam kurun waktu tiga bulan saja.

Baca Juga: Edisi Hari Film Nasional 2023, Mari Tes Fokus dan Uji Pengetahuan dengan Temukan 3 Judul Film Indonesia

Sedangkan jika diurus pribadi bisa memakan waktu yang lebih lama dari tiga bulan. Inilah salah satu alasan masyarakat lebih memilih memakai notaris.

"Jadi ketika ada pergantian kantor pertanahan PPAT di lingkungan tersebut dikumpulkan untuk disepakati berapa tambahan biaya layanan yang akan disetor kepada kantor pertanahan," kata Kunto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Kamis, 30 Maret 2023.

Lebih parahnya, biaya yang dipatok pejabat akta tanah PPAT tergolong tinggi akibat proses waktu yang dibutuhkan.

Kunto menceritakan penemuan yang ditemukan oleh pihaknya. Ia membeberkan jika terdapat 'permainan' di balik proses pelayanan pengurusan tanah tersebut. 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x