Nomor Posko Pengaduan dan Konsultasi THR 2022

- 17 April 2022, 05:22 WIB
Jangan lengah, berikut nomor posko pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022. *
Jangan lengah, berikut nomor posko pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022. * /Pexels/Ahsanjaya/

PR TASIKMALAYA - Tunjangan Hari Raya (THR) sejatinya diberikan untuk pekerja PKWT, PKWTT, dan yang dipindahkan ke perusahaan lain.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permanaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perusahaan wajib membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Baca Juga: Tes Fokus: Temukan Kadal yang Berkamuflase, Buktikan Kecerdasan IQ Anda dalam 10 Detik

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker, THR tidak boleh dicicil loh.

Sebab, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan secara penuh dan tidak dicicil.

Lalu, apakah boleh THR Keagaamn diberikan dalam bentuk barang atau parsel?

Baca Juga: Tes Fokus: Temukan 4 Huruf P dalam 10 Detik! Buktikan Bahwa Penglihatan Anda Tajam!

Tentu saja itu menyalahi aturan dan tidak boleh, sebab THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang.

Jika kamu merasa THR Keagamaan yang diterima dibayarkan dengan cara dicicil atau diberikan dalam bentuk selain uang, maka perlu mengadukan dan mengkonsultasikannya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x