Baca Juga: Tes IQ: Bukan Ratu Elizabeth! Tapi Coba Temukan 3 Perbedaan pada Gambar dalam 23 Detik!
Polda Metro Jaya pun telah membenarkan adanya laporan polisi yang diterima dan akan mendalami laporan tersebut dengan mengambil keterangan dari pihak yang disertakan dalam laporan.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 16 Maret 2023.
"Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," katanya lagi.
Laporan Amanda ini diketahui ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi Terdakwa AG, Cek Tanggalnya!
"Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti," katanya.***