PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi Terdakwa AG, Cek Tanggalnya!

- 25 Maret 2023, 14:57 WIB
Terdakwa AG dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jaksel atas kasus penganiayaan pada David Ozora.
Terdakwa AG dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jaksel atas kasus penganiayaan pada David Ozora. /Instagram/ @mariodandyss

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan musyawarah diversi untuk terdakwa kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo, AG dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Diketahui, AG dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jaksel untuk proses hukum selanjutnya atas kasus penganiayaan kepada anak dari petinggi GP Ansor ini.

Menurut keterangan dari pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa pelimpahan terhadap AG sudah dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023.

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pemeran Mobius Bocorkan Soal Jadwal Tayang Terbaru Loki Season 2

PN Jaksel menunjuk hakim tunggal yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu untuk menangani perkara tersebut.

Hakim tunggal tersebut juga sudah menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada tanggal 29 Maret 2023.

"Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu, yaitu sudah ditentukan tanggal 29 Maret 2023," katanya.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x