Aturan Pemprov DKI: Masuk Kelab Malam hingga Diskotik Wajib Berpakaian Sopan

- 24 Maret 2023, 10:23 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta terbitkan aturan baru untuk usaha pariwisata di bulan suci Ramadhan 2023.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta terbitkan aturan baru untuk usaha pariwisata di bulan suci Ramadhan 2023. /PIXABAY

Baca Juga: Tes IQ: Saatnya Unjuk Kehebatan! Dalam Waktu 15 Detik, Silakan Temukan Perbedaan antar Gambar Ini

Inilah jenis tempat hiburan malam yang wajib mengikuti aturan dari Pemprov DKI Jakarta dibawah ini.

  1. Kelab malam
  2. Diskotek
  3. Mandi uap
  4. Rumah pijat
  5. Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa  
  6. Bar

Aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama dan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x