PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan baru untuk pelaksanaan bulan Ramadhan 1444 H/2023.
Dalam arahan terbarunya itu, Jokowi melarang pejabat untuk menggelar buka bersama (bukber) di bulan Ramadhan 1444 H.
Lantas, apa alasan serta pertimbangan yang membuat presiden mengeluarkan arahan berupa larangan para pejabat untuk menggelar bukber di bulan Ramadhan 1444 H tersebut?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, arahan Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.
Baca Juga: Selamat! Penumpang Transjakarta Diperbolehkan Berbuka Puasa di Halte dan Bus, Catat Aturan Berikut
Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Arahan Jokowi ini ditujukan untuk pejabat dan pegawai pemerintah, seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Berikut tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam arahannya berupa larangan tersebut;
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.