Jokowi Larang Pejabat Gelar Acara Bukber di Bulan Ramadhan 1444 H, Ini Dia Alasannya

- 24 Maret 2023, 07:35 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan arahan yang melarang para pejabat menggelar buka bersama (bukber) di bulan Ramadhan 2023.
Presiden Jokowi mengeluarkan arahan yang melarang para pejabat menggelar buka bersama (bukber) di bulan Ramadhan 2023. /BPMI Setpres

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan baru untuk pelaksanaan bulan Ramadhan 1444 H/2023.

Dalam arahan terbarunya itu, Jokowi melarang pejabat untuk menggelar buka bersama (bukber) di bulan Ramadhan 1444 H.

Lantas, apa alasan serta pertimbangan yang membuat presiden mengeluarkan arahan berupa larangan para pejabat untuk menggelar bukber di bulan Ramadhan 1444 H tersebut?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, arahan Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.

Baca Juga: Selamat! Penumpang Transjakarta Diperbolehkan Berbuka Puasa di Halte dan Bus, Catat Aturan Berikut

Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Arahan Jokowi ini ditujukan untuk pejabat dan pegawai pemerintah, seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Berikut tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam arahannya berupa larangan tersebut;

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x