Aturan Pemprov DKI: Masuk Kelab Malam hingga Diskotik Wajib Berpakaian Sopan

- 24 Maret 2023, 10:23 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta terbitkan aturan baru untuk usaha pariwisata di bulan suci Ramadhan 2023.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta terbitkan aturan baru untuk usaha pariwisata di bulan suci Ramadhan 2023. /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Dalam rangka Ramadhan 2023, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan pemberitahuan melalui surat edaran soal penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.

Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M berisikan apa saja larangan di tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023 tersebut.

Salah satu yang ditekankan dalam aturan selama Ramadhan 2023 adalah tidak ada pornoaksi. Serta dilarang mengedarkan minuman beralkohol pada bulan suci tersebut.

Aturan mengenai larangan di tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023 Pakai KK dan KTP Lewat HP

"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," demikian bunyi salah satu poin tersebut, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 24 Maret 2023.

Dalam aturan itu, juga menjelaskan bahwa pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian tak senonoh selama Ramadhan 2023.

"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," tulis dan bunyi aturan tersebut.

Surat Edaran tersebut, juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata yang berkaitan dengan hiburan malam untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x