PR TASIKMALAYA – Kasus pencucian uang di Kementrian Keuangan dengan jumlah Rp300 Miliar masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan.
Kasus ini membuat publik penasaran dengan hasil akhir proses penelusuran kasus transaksi di Kementerian Keuangan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Namun, baru-baru ini muncul isu melalui unggahan video di media sosial Facebook berdurasi 10 menit yang memberitakan bahwa Presiden Jokowi telah memecat 64 menteri kabinetnya yang terlibat kasus pencucian uang.
“VIRAL – 64 menteri terl1bat k4sus pencuc1an uang, Jokowi p3cat secara t1dak terh0mat semuanya,” isi narasi beritanya, sebagaimana dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Drama Polisi 'Han River' Siap Digarap, Begini Peran Kwon Sang Woo, Kim Hee Won hingga Bae Da Bin
Lantas, apakah pemberitaan terkait pemecatan 64 menteri yang dilakukan oleh Presiden Jokowi benar adanya?
Untuk memastikan pemberitaan tersebut, simak kebenaran faktanya dengan penjelasan di bawah ini.
Penjelasannya
Melansir dari Antara, korelasi dari judul unggahan dengan isi konten didalamnya tidak ditemukan alias tidak nyambung.