PR TASIKMALAYA - Kasus Djoko Tjandra tak bisa dilepaskan dengan bantuan dari Brigjen Prasetijo Utomo yang punya andil besar dalam kaburnya Djoko.
Sebelumnya, Penyidik Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra dalam pelariannya.
Ia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020.
Baca Juga: Sebutkan Dugaan Motif Kematian Editor Metro TV, Ahli Kriminolog: ini Bunuh Diri yang Paling Aneh
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenang.
Atas tindakannya itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.
Baca Juga: Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Polisi Berusaha Tunjukkan Bukti untuk Menepis Keraguan Masyarakat
Selain hukuman tersebut, Brigjen Prasetijo juga resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.