Resmi Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

- 28 Juli 2020, 06:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma /

PR TASIKMALAYA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Dikutip dari RRI, hal itu di sampaikan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit di Mabes Polri pada Senin, 27 Juli 2020 sore.

Status tersangka untuk mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim tersebut ditetapkan usai gelar perkara.

Baca Juga: Dapat Balasan Nyata dari Tiongkok, Amerika Serikat Terpaksa Tutup Kantor Konsulat di Chengdu

“Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra,” ucap Irjen Pol Listyo Sigit.

Tiga tuduhan sekaligus dilayangkan untuk Prasetijo Utomo, yakni mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, serta rekomendasi kesehatan Djoko Tjandra.

Tiga surat tersebut membuat terpidana buronan hak tagih Bank Bali yang kini disebut ada di Malaysia dengan bebas melarikan diri.

Baca Juga: Pertemuannya dengan Kejari Jaksel Dicurigai, Pengacara Djoko Tjandra: Itu Kan Hal yang Wajar

“Dan konstruksi hukum ketiga yang disangkakan kepada Brigjen PU adalah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan, dan menghilangkan sebagian barang bukti,” tambah Listyo.

Prasetijo terancama enam tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x