PR TASIKMALAYA - Segera ketahui cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta untuk membeli motor listrik maupun konvesi motor bahan bakar minyak atau BBM.
Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan subsidi membeli motor listrik maupun konvesi sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 mendatang. Subsidi ini tentunya memiliki syarat dan kriteria tertentu.
Ada sejumlah syarat dan ketetuan yang telah ditetapkan pemerintan bagi calon jika ingin membeli atau konvesi motor listrik. Syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan subsidi Rp7 juta ini tentunya berbeda-beda.
Bagi calon pembeli, salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah mereka adalah kelompok usaha mikro, sedangkan untuk konvesi salah satu syaratnya untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta adalah STNK motor masih aktif.
Baca Juga: Manfaatkan Pinjaman KUR BRI untuk Meningkatkan Performa Bisnis Anda di Bulan Ramadhan 2023
Sebanyak 250 ribu unit motor listrik akan disubsidi oleh pemerintah pembeliannya. Adapun rinciannya adalah sebanyak 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit untuk motor konvesi.
Inilah cara dan syarat untuk dapat bantuan subsidi Rp7 juta untuk motor listrik baru dan konvensi.
Syarat Konversi Motor Listrik
- Motor-cc 110-150 CC
- Nama pemilik di STNK dan KTP harus sama
- STNK dan BPKB aktif
Baca Juga: Tes IQ: Liburan Keluarga Ini Terganggu! Ayo Bantu Mereka Cari 3 Perbedaan dan Buktikan Anda Jeli!
- Mendaftarkan konversi di bengkel yang telah diberi sertifikat
Syarat Pembelian Motor Listrik
- Pelaku usaha mikro
- Pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA
- Masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM.
Adapun cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta adalah sebagai berikut.
- Calon pembeli harus datang ke dealer yang telah diverifikasi atau diberi tanda oleh pemerintah
- Melakukan proses verifikasi data bagi calon pembeli yang dilakukan di dealer
- Membawa kartu identitas berupa KTP maupun Kartu Keluarga.***