Wow! Pemerintah Tawarkan Pengurangan Pajak Kepada Investor Dalam Negeri yang Masuk IKN

- 8 Maret 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memberikan penawaran menarik berupa pengurangan pajak kepada investor dalam negeri yang akan masuk di IKN.
Ilustrasi - Pemerintah memberikan penawaran menarik berupa pengurangan pajak kepada investor dalam negeri yang akan masuk di IKN. /Setkab RI

Baca Juga: Bagaimana The Last of Us Akan Berakhir? Ini Prediksinya Berdasarkan Plot Video Game

Sedangkan investor dalam bidang kebangkitan umum terdiri dari pembangunan dan pengoperasinan pusat pembelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.

Disebutkan sektor lainnya dalam Pasal 28 tersebut, berupa budidaya pertanian dan perkanan pekotaan, industri dan rekayasa insdustri benilai tambah, industri perangkat keras dan perangkat lunak, jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estate, dan jasa pariwisata, serta ekonomi kreatif.

“Pengurangan paja penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2023.

Pengurangan pajak tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, yaitu mulai dari 10 sampai dengan 30 tahun. Sehingga tidak bersifat tetap.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah