Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Ketahui 2 Kategori untuk Mendapat Bantuan Ini

- 8 Maret 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi motor listrik/Tangkapan layar
Ilustrasi motor listrik/Tangkapan layar /YouTube.com/MOTOR Plus/

Baca Juga: Tes IQ: Mudah Bagi Orang yang Teliti, Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Pria Bertopeng dalam 30 Detik

Febrio menyatakan, motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. Lelaki itu pun menyatakan salah satu kriteria produsen tersebut yaitu yang tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Adapun skema untuk mendapat bantuan motor listrik baru yaitu melalui dealer langsung.

“Calon pembeli datang, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP, di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini untuk masyarakat, berhak mendapat bantuan,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Agus melanjutkan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler The Last of Us Episode 9: Ellie dan Joel Berhasil Temukan Markas Fireflies?

Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sesuai, Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen. Jadi bantuan ini diberikan pada produsen untuk mempermudah kami melakukan kontrol.

2. Konversi motor listrik

Kategori kedua yaitu konversi motor listrik. Pemerintah juga memberikan subsidi Rp7 juta per motor untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi sepeda motor listrik sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat subsidi konversi motor listrik, terdapat beberapa syarat, seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana.

Beberapa syarat tersebut yaitu motor layak jalan dengan kapasitas antara 110-150 cc. Kemudian administrasi motor seperti STNK dan BPKB juga harus lengkap dan nama pemiliknya sesuai dengan KTP pengaju. Selain itu, motor harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x