PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) hingga kini masih menjadi bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan oleh pemerintah.
Bansos PKH ini akan segera disalurkan untuk tahap 1 kepada keluarga yang datanya termuat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluarga yang terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH 2023 akan berkesempatan memperoleh bansos hingga Rp3 juta setahun apabila telah memenuhi syarat.
Namun untuk mendapatkannya, pastikan bahwa keluarga Anda terdaftar di DTKS dengan cara cek bansos PKH 2023 secara online lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Tes IQ: Beneran Mirip Lho, Tapi di Sana Ada 3 Perbedaan, Jadi Jeli dan Temukan Semuanya Yuk
PKH itu sendiri merupakan bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin dengan kriteria khusus seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Bansos ini digulirkan Kemensos dalam empat tahap, tepatnya pada Januari, April, Juli dan Oktober setiap tahun.
Bagi masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan, pastikan sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH 2023. Sebab Kemensos menyalurkan bansos ini berdasarkan data keluarga miskin di DTKS.
Baca Juga: Bertema Kawin Rujuk, 6 Drama Korea Tentang Kehidupan Pernikahan yang Rumit