3. Tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu;
4. Menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, termasuk status partai politik.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek Ditutup 7 Hari Lagi! Ini Formasi dan Kualifikasi Lengkapnya
Di samping itu, Partai Prima melalui konferensi pers yang digelar Jumat, 03 Maret 2023, mengklarifikasi bahwa gugatan yang mereka ajukan kepada PN Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Ketum Prima menyatakan perbuatan KPU telah menghambat hak politik Partai Prima untuk ikut dalam pemilu.
Atas hal tersebut, Partai Prima menggugat KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan hukum. Gugatan tersebut disampaikan kepada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Desember 2022 dan PN Jakarta Pusat mengabulkan putusan tersebut setelah 85 hari proses gugatan, tepatnya pada 2 Maret 23.***