Status Hukum Agnes Gracia Pacar Dandy Dinaikan Jadi Pelaku Karena Bukti Ini

- 3 Maret 2023, 12:07 WIB
Potret Mario Dandy Satrio dan kekasihnya.
Potret Mario Dandy Satrio dan kekasihnya. /Instagram/@mariodandysatriyo/

PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum Agnes Gracia pacar dari Mario Dandy menjadi pelaku. Dalam hal ini, Agnes Gracia terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.

“Ada perubahan status hukum dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan, dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkap Direktur reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023, dikutip dari ANTARA.

Tak hanya terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David, Hengki menuturkan bahwa Agnes Gracia telah memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi.

Sebelumnya, Agnes Gracia sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian dalam kasus penganiayaan ini dengan status anak hadapan hukum.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Cerdas, Kalau Tak Bisa Temukan Perbedaan dari Anjing Pendekar Ini dalam 25 Detik

Namun, bukti rekaman CCTV dan pesan chat di Whatsapp menunjukan keterlibatan Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan terhadap David membuat status hukumnya berubah.

“Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku,” jelas Hengki.

Pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan fakta hukum yang membuat status hukum Agnes Gracia dari yang terlibat menjadi pelaku.

Namun, polisi tidak bisa menjadikan Agnes Gracia menjadi tersangka, mengingat ia masih di bawah umur.

Baca Juga: Penganiayaan Dilakukan dengan Perencanaan, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Maka dari itu, polisi membuat konstruksi pasal baru untuk status hukum Agnes Gracia ini menjadi pelaku anak.

Dalam hal ini, Agnes Gracia dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Diketahui, saat ini Agnes Gracia sedang diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Di mana dalam pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah