Status Hukum Agnes Gracia Pacar Dandy Dinaikan Jadi Pelaku Karena Bukti Ini

- 3 Maret 2023, 12:07 WIB
Potret Mario Dandy Satrio dan kekasihnya.
Potret Mario Dandy Satrio dan kekasihnya. /Instagram/@mariodandysatriyo/

Maka dari itu, polisi membuat konstruksi pasal baru untuk status hukum Agnes Gracia ini menjadi pelaku anak.

Dalam hal ini, Agnes Gracia dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Diketahui, saat ini Agnes Gracia sedang diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Di mana dalam pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah