Kini, Anita telah resmi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari sejak 22 Juli 2020.
Dimasukkanya nama Anita ke dalam daftar pencegahan itu, tak lain terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
"Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo.
Baca Juga: Converse Rilis Sepatu Bergaya Vintage, Chuck Taylor All Star Basic Wash Berdesain 'Kotor'
Diketahui bahwa Anita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali untuk kasus Djoko Tjandra.
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.***