Dinilai Setuju dengan Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Minta Maaf dalam Sidang KEPP

- 28 Februari 2023, 09:17 WIB
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari mengikuti sidang KEPP di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari mengikuti sidang KEPP di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. /Dok. DKPP

PR TASIKMALAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari mengikuti sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.

Sidang KEPP membahas terkait munculnya isu soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup yang pernah disampaikan oleh ketua KPU RI. Pernyataan wacana perubahan sistem pemilu tersebut menghadirkan tanggapan-tanggapan serius dari para politikus, juga masyarakat umum.

Kondisi tersebut, menjadi dasar pemanggilan ketua KPU RI dalam sidang KEPP untuk dimintai keterangan, atas perbuatannya itu.

Dalam kesempatan ini, Hasyim Asy’ari meminta maaf atas pernyataannya mengenai sistem Pemilu proporsional tertutup, yang menghadirkan diskusi yang berkepanjangan dan memunculkan diskusi-diskusi yang tidak diperlukan di masyarakat.

Baca Juga: Introvert Judging Thinking Extrovert atau ISTJ? Pahami Karakter Anda dengan Psikologi MBTI, Ada 16 Jenis

“Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” tutur Hasyim Asy’ari pada Senin, 27 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Sebelumnya, pernyataan terkait sistem Pemilu proporsional tertutup disampaikan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum, soal perkembangan Pemilu 2024.

Namun tujuan itu malah tidak tersampaikan, dan masyarakat justru melihat bahwa pernyataannya adalah sebuah bentuk kesetujuannya atas perubahan sistem Pemilu tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Orang Tua Group Posisi E-Commerce Manager untuk S1, Simak Kualifikasinya Apa Saja

Akibat dari adanya kesenjangan antara tujuan Ketua KPU RI tersebut dengan pemahaman masyarakat, maka muncul lah tanggapan-tanggapan terkait independensi KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

“Perlu teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu , sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sistem proporsional tertutup adalah sebuah sistem Pemilu yang kemungkinan akan digunakan dalam pemilu 2024 nanti. Karena saat ini undang-undang terkait ini tengah dilakukan tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Hasyim Asy’ari dengan kedudukannya dan pernyataannya tersebut adalah hanya untuk memberikan informasi terkait ini, bukan merupakan bentuk persetujuan atasnya.

Baca Juga: Sulitnya Asli Kebangetan, Temukan 3 Perbedaan dari Pasangan Lansia Lari dalam Hitungan Detik

Muhammad Irvan Fauzan, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), sebagai pihak Pengadu dalam perkara ini, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU RI.

“Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu lagi diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta perangat KPU untuk dikemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontra produktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kaalngan masyarakat kita,” tutur Muhammad Irvan Fauzan.

Selanjutnya ia menyampaikan kritik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk  melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik dan detail, supaya tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah