Angka PHK Melonjak saat Pandemi Covid-19, Berikut Cara Mudah Klaim JHT secara Online

- 23 Juli 2020, 13:06 WIB
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT secara online, dan tinggal tunggu di rumah.*
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT secara online, dan tinggal tunggu di rumah.* /

Langkah pengajuan melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif ini ternyata mendapatkan respon positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.

Dengan LAPAK ASIK online peserta mendapatkan kemudahan, di mana mereka dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Mereka cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Baca Juga: Terus Alami Ketegangan yang Makin Memanas, Amerika Serikat dan Tiongkok Tunjukkan Perang Nyata

Lapak Asik online juga ikut direkomendasikan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

"Prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Irvansyah.

Sementara itu, prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana, di antaranya sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Dugaan Kuat Penyuapan pada Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Tindak Tegas Pihak Bersangkutan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x