Baca Juga: Tes IQ Hari Valentine! Bisakah Anda Temukan Gambar Hati dari Kumpulan Bunga Mawar Ini?
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa yang memberatkan hukuman adalah terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit dalam menjalankan pemeriksaan di persidangan.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Wahyu pada hari yang sama.
Wahyu pun menyebut perbuatan yang dilakukan oleh Ricky Rizal telah dianggap mencoreng nama institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal sendiri sempat dituntut dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya berubah menjadi 13 tahun penjara berdasarkan vonis.
Dia bersama keempat terdakwa lainnya diketahui sudah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam di Duren Tiga.***