PR TASIKMALAYA - Persidangan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berlangsung.
Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga siang hari ini.
Dalam persidangan, terdakwa Ricky Rizal membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya mengamankan senjata milik Brigadir J.
Ia mengatakan bahwa dirinya mengamankan senjata milik Brigadir J di kamar anak Ferdy Sambo.
Baca Juga: Persija Menang Atas PSS Sleman, Thomas Doll: Awal yang Bagus di Tahun 2023
Terdakwa Ricky Rizal membenarkan dakwaan tersebut saat hakim menanyakan terkait kegiatan pengamanan senjata milik Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Ia mengatakan bahwa dirinya melakukan pengamanan senjata Brigadir J karena mendengar cerita dari Kuat Ma’ruf yang mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
“(Mengamankan senjata Yosua) Karena mendengar cerita dari Om Kuat telah mengejar Yosua dengan menggunakan pisau,” ucap Ricky, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.