Dihukum Selama 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Berniat Bunuh Yosua

- 14 Februari 2023, 19:50 WIB
Bripka Ricky Rizal mengaku tak berniat membunuh Brigadir J usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bripka Ricky Rizal mengaku tak berniat membunuh Brigadir J usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Bripka Ricky Rizal telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 13 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

Ricky Rizal pun mulai berkomentar soal apakah dirinya berniat menghabisi nyawa Brigadir J usai mendapatkan hasil vonis yang dipaparkan oleh majelis hakim di dalam ruang sidang.

Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan di rumah Ferdy Sambo yang berada di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga dengan korban Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan olehnya setelah selesai mendengar putusan vonis oleh JPU terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J pada 14 Februari 2023.

Baca Juga: PSG vs Bayern Munchen di Babak 16 Besar Liga Champions UEFA 15 Februari 2023: Prediksi dan Link Nonton

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky Rizal seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Setelah memberikan pernyataan tersebut, Ricky Rizal tidak banyak berkomentar dan dia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonis Ricky Rizal, mulai dari hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Tes IQ Hari Valentine! Bisakah Anda Temukan Gambar Hati dari Kumpulan Bunga Mawar Ini?

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa yang memberatkan hukuman adalah terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit dalam menjalankan pemeriksaan di persidangan.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Wahyu pada hari yang sama.

Wahyu pun menyebut perbuatan yang dilakukan oleh Ricky Rizal telah dianggap mencoreng nama institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal sendiri sempat dituntut dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya berubah menjadi 13 tahun penjara berdasarkan vonis.

Dia bersama keempat terdakwa lainnya diketahui sudah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam di Duren Tiga.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah