Baca Juga: Tes IQ: Si Super Teliti Kewalahan! Ayo, Cari 3 Perbedaan Dari Kedua Gambar Anak yang Sedang Belajar
Padahal menurutnya, Kuat Maruf tidak mengikuti tes PCR (polymerase Chain Reaction). Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa Kuat Ma'ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Seperti pada putusan pidana lainnya, dalam putusan bagi terdakwa Kua Maruf, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan hal yang memberatkan salah satunya adalah karena Kuat Maruf tidak sopan saat menghadiri persidangan. Kemudian, Kuat Maruf juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Maudy Ayunda Suka Sekolah Namun Pernah Bolos
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan Simanjuntak.
Hukuman vonis 15 tahun tersebut tentunya lebih dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Namun hal ini telah mendapatkan pertimbangan dan keyakinan hakim sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa telah menjadi kewenangan hakim dalam memutus perkara pidana, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian menetapkan keputusan, berdasarkan keyakinan hakim atas setiap bukti yang dihadirkan oleh JPU serta para terdakwa.***