Mulai 13 Februari 2023, Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Akan Ditetapkan

- 31 Januari 2023, 17:21 WIB
Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J akan ditetapkan pada Februari 2023.
Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J akan ditetapkan pada Februari 2023. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J akan ditentukan pada 13 Februari mendatang.

Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu mengungkapkan jika pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo pada Februari mendatang dan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Wahyu memerintahkan Ferdy Sambo untuk kembali ke tahanan sebelum tanggal 13 Februari mendatang.

Baca Juga: Inilah Tayangan yang Akan Rilis di Netflix Februari 2023, ada Dear David hingga Love To Hate You

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ucap Wahyu pada 31 Januari 2023.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mulai menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang tersebut.

Arman mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ucap Arman di tanggal yang sama.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x