Dia mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah salah satunya, karena ia tak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut, terlebih dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujarnya.
Baca Juga: Keyakinan Hakim, Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Perlu diketahui bahwa vonis akhir yang disampaikan hari ini terhadap Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.
Sebab sebelumnya, JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***