Baca Juga: Pelatih Persebaya Surabaya Sebut Laga Lawan PSS Sleman di Pekan ke-24 BRI Liga 1 Tidak Mudah
“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana,” ujarnya.
Rosti mengharapkan bahwa jaksa memberi hukuman penjara kepada PC di atas 15 hingga 20 tahun.
“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” ujar Rosti.
Sebelumnya, dalam kasus ini jaksa penuntut umum telah menuntut seluruh terdakwa dan sidang hari ini merupakan putusan vonis yang akan diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Waktu Hanya 20 Detik! Temukan 5 Perbedaan Gambar di Tes IQ Ini Jika Anda Miliki Mata Jeli
Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan berencana Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi, sang istri dituntut penjara selama 8 tahun.***