“JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undangn LPSK, tapi di sisi lain juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai” ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan, Tapi Minta Proses Hukum Tetap Jalan!
Kaitannya dengan kasus Bharada E, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J.
Dengan demikian, jika putusan hakim menyatakan bahwa Bharada E dikurangi atau dihilangkan pidannya harus dengan pertimbangan perbuatannya, bukan karena kedudukannya sebagai JC.
“Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman,” ucap Gayus.
Baca Juga: Ide Hadiah Valentine Murah tapi Enggak Murahan, Dijamin Si Dia Bakal Makin Sayang
Gayus lalu menambahkan bahwa Bharada E mendapatkan hukuman lebih ringan karena kedudukannya sebagai JC dan perbuatannya tidak lebih berat dari yang lain.
Berbeda jika Bharada E tidak menjadi JC, menurutnya tuntutan yang dilayangkan kepadanya pun mungkin akan sama seperti Ferdy Sambo.
“Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok,” tuturnya.
Terakhir, ia berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut. Sebab, sekalipun ingin menyampaikan suara tetapi harus tetap dengan logika.