Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: JPU Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi di Sidang Lanjutan!

- 30 Januari 2023, 14:35 WIB
JPU menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana dicantum dalam tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya pada Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam pleidoi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi, jaksa menilai bahwa penasihat hukum terdakwa memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami lebih dalam motif perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Pelatih PSM Makassar Enggan Anggap Remeh Kekuatan RANS Nusantara FC pada Laga di Pekan ke-21 BRI Liga 1

Jaksa menilai bahwa tim penasihat hukum terdakwa Putri ingin membuat penuntut umum mendalami motif agar perbuatan pelecehan atau pemerkosaan benar-benar terbangun.

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” ucap Jaksa.

Menurutnya, jika tim penasihat hukum terdakwa Putri menginginkan simpati dari masyarakat Indonesia, terdakwa Putri hanya perlu berkata jujur dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa mengatakan bahwa ketidakjujuran terdakwa Putri Candrawathi bertujuan agar kesalahannya dapat dilimpahkan kepada Brigadir J yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gunung atau Elang? Yang Pertama Dilihat Menunjukkan Apa yang Membuatmu Luar Biasa

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrwathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan saksi Richard Eliezer,” ucap Jaksa.

Terdakwa Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Putri Candrawathi ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dalang terjadinya peristiwa penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J saat pembacaan tuntutan.

Namun, Putri Candrawathi tidak mengakui tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa dan menganggap dirinya yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Heboh Anggaran Rp500 Triliun untuk Studi Banding dan Rapat Kemiskinan di Hotel, Begini Klarifikasi Menpan RB

Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat orang lainnya.

Keempat orang tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Keempat terdakwa tersebut juga telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun hukuman penjara sama seperti terdakwa Putri Candrawathi.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah menolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah