Terbukti Hilangkan Nyawa Brigadir J, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 16:50 WIB
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

PR TASIKMALAYA - Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan untuk Bharada E dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu dihadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Paris Manalu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes IQ: Si Cerdas Pasti Bisa Menemukan 3 Perbedaan dari Gambar Ini dalam 25 Detik

Dalam persidangan tersebut disebutkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk Richard Eliezer.

Perannya sebagai eksekutor yang berakibat pada hilangnya nyawa Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi hal yang memberatkan tuntutannya.

Selain itu, akibat perbuatannya keluarga Brigadir J mengalami duka yang mendalam serta aksinya tersebut menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x