Penjara disebut bukan hukuman untuk para penguasa korup yang bahkan masih bisa tertawa di dalam sel tahanan.
BPIP diharapkan menjadi hukum gotong royong yang bisa menugaskan para terpidana mengamalkan pancasila dalam keseharian mereka.
RUU ini menjadi harapan juga sekaligus keresahan masyarakat dalam penegakan hukum yang selama ini diketahui tidak terasa adil untuk beberapa pihak.
Jika RUU BPIP justru dibuat untuk menambah beban hukuman bagi rakyat miskin, maka masyarakat dinilai wajar jika menolak RUU BPIP ini.
Baca Juga: Alih-alih Dapat Petunjuk Kasus Kematian Editor Metro TV, Polisi Malah Kesulitan saat Periksa CCTV
Diketahui bahwa pemerintah tidak akan membahsa RUU BPIP sebelum mendapat kritik, saran dari masyarakat.
Kasus Djoko Tjandra jadi cerminan buruknya sistem penegak hukum di Indonesia.
Dan RUU BPIP menjadi harapan bagi warga untuk menciptakan kehidupan negara yang adil, makmur, juga sejahtera.
Oleh karena itu, RUU BPIP dan kasus Djoko Tjandra saat ini sangat menyita perhatian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.***