PR TASIKMALAYA - Soal Djoko Tjandra hingga ini masih menjadi perbincangan publik.
Buronan yang kini tengah dikejar itu disebut telah membuat para penegak hukum RI dipertanyakan kinerjanya.
Pasalnya, Djoko Tjandra kini dengan bebas keluar masuk Negara Indonesia dengan begitu mudahnya dan tanpa tertangkap oleh penegak hukum.
Baca Juga: Tambahan Pasien Covid-19 Terus Menaik, Angka Kasus Virus Corona di Indonesia Lampaui Tiongkok
Bahkan Djoko sempat membuat kartu KTP dan paspor baru serta mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian pihak bahkan menganggap bahwa penegak hukum telah kalah oleh buronannya sendiri.
Dalam tindapak ini, penegak hukum diimbau untuk bisa bergerak dengan mengkuti ideologi Pancasila, bukan hanya kitab Undang-undangnya saja.
Oleh karena ini, pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan beberapa waktu lalu ke DPR RI menjadi penting untuk diperhatikan.
Baca Juga: Sebut Kasus Editor Metro TV sebagai Pembunuhan Berencana, Ahli Hukum: Pasti Ada Celah Kejahatannya