Ferdy Sambo Tepis Berbagai Isu Viral Saat Bacakan Nota Pembelaan: Saya Dituduh Secara Sadis

- 25 Januari 2023, 09:54 WIB
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dan tepis berbagai isu viral mengenai dirinya.
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dan tepis berbagai isu viral mengenai dirinya. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membacakan nota pembelaan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Selain itu, Ferdy Sambo menepis berbagai isu viral saat membacakan nota pembelaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ferdy Sambo, pihaknya menduga berbagai tuduhan sengaja disebarkan untuk menggiring opini hingga menjadi viral di media sosial. 

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang," ucap Ferdy Sambo pada Selasa, 24 Januari 2023, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab, Simak Bacaan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Tata Cara Pelaksanaannya!

Pihaknya menduga, penggiringan opini dilakukan agar hukuman paling berat dijatuhkan padanya, tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan darinya.

"Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba, judi, melakukan perselingkuhan, menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,” lanjutnya.

Ferdy Sambo adalah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

“Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” kata terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Baca Juga: Terbukti Salahgunakan Dana Korban Pesawat Lion Air, Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pihaknya mengaku merasa tidak ada ruang untuk menyampaikan pembelaan, dan belum pernah menyaksikan tekanan yang besar pada seorang terdakwa seperti yang alaminya sekarang.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” lanjutnya.

Sementara itu, nota pembelaan miliknya sendiri diberi judul ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo seperti dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Gibran dan Kaesang Dipenjara?

Menurutnya, pihaknya ingin memakai judul tersebut di awal dan dibatalkan, karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.

“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” lanjutnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu mengeluhkan tuduhan hingga ancaman vonis, padahal persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusannya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x