Komentar Keluarga Brigadir J soal Dugaan Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua

- 17 Januari 2023, 06:14 WIB
Tanggapan keluarga Brigadir J terkait kesimpulan JPU terkait dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi.
Tanggapan keluarga Brigadir J terkait kesimpulan JPU terkait dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi. /Antara/Reno Esnir

PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan ajudannya.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.

Terkait kesimpulan JPU soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua, keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukumnya merasa tidak setuju.

Pasalnya, Brigadir J selama bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi sudah memiliki tunangan dan akan menikah.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Jika Tak Bisa Temukan Angka yang Tersembunyi di Gambar Ilusi Optik Ini

Martin Lukas Simanjuntak yang menjadi tim kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan tanggapannya soal kesimpulan JPU.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat," kata Martin Lukas Simanjuntak pada 16 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Diketahui, Yosua sudah memiliki tunangan bernama Vera Simanjuntak.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Menemukan Angka 59 dalam 10 Detik? Tunjukan Ketelitian dan Mata Elang Kamu

"Mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," lanjutnya.

Di sisi lain, pihaknya sepakat bahwa tidak terjadi pelecehan seksual kepada terdakwa Putri Candrawathi seperti yang selama ini muncul.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual," ujarnya.

Baca Juga: Zodiak Ini Selalu Bisa Putus dengan Damai, Ada Aries hingga Pisces!

Sejauh ini, pihak Putri Candrawathi belum bisa memberikan bukti yang cukup meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual seperti yang diklaimnya.

Tidak hanya itu, Putri juga tidak menunjukkan bukti visum bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

Hakim pun sempat bertanya-tanya mengapa Putri Candrawathi yang notabene adalah seorang dokter tidak memeriksakan diri kepada tenaga profesional terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Perbedaan Antar Gambar? Cari dalam 17 Detik Buktikan Anda Sangat Cerdas

JPU lebih lanjut menyampaikan bahwa perselingkuhan diduga terjadi sebelum penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Menurut keterangan JPU, Putri Candrawathi dan Brigadir J diduga melakukan perselingkuhan pada Kamis, 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Diduga kuat, peristiwa itu yang memicu terjadinya penembakan di Jalan Duren Tiga, rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Hanya si Cerdas yang Berhasil Melihatnya

Selanjutnya, JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer pada Rabu, 18 Januari 2023.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah