Tim yang terdiri dari dokter KPK serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui gubernur tersebut untuk pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan secara langsung di Papua itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP.
"Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung," terang Ali Fikri.
"Di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses yang dimaksud," katanya.
Baca Juga: Bertemu dengan Tersangka KPK Lukas Enembe, MAKI Sebut Firli Bahuri Berpotensi Langgar Aturan
Tidak hanya itu, KPK pun menyoroti kehadiran Lukas Enembe yang baru saja meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari yang lalu.
"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua," tutur Ali Fikri.
"Tentu, kan, kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum," ucapnya.
Karenanya, pihak KPK mengikuti bagaimana keadaan Lukas Enembe yang sebenarnya dan keberadaannya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia?