Berstatus Sebagai Saksi, Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

- 6 Oktober 2022, 17:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK). /

PR TASIKMALAYA – Pemanggilan istri dan anal Lukas Enembe sudah dijadwalkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, keduanya mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan maling uang rakyat yang menjerat Gubernur Papua yaitu Lukas Enembe.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sesuai agenda tim penyidik telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe.

"Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga," kata Ali Fikri pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Tanggapan Indra Bekti Soal Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar: Awalnya Tidak Percaya

Ali Fikri menjelaskan bahwa istri dan anak Lukas Enembe tidak hadir tanpa adanya konfirmasi apapun kepada tim penyidik.

Namun, Ali Fikri mengingatkan kepada istri dan anak Lukas Enembe ataupun pihak-pihak yang diduga sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak hadir maka akan ada sanksi hukum sesuai dengan yang tertuang pada undang-undang.

"Karena hal (ketidakhadiran) tersebut tentu ada sanksi hukumnya," tegasnya.

Baca Juga: Rizky Billar Tak Hadir dalam Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Soal KDRT, Tidak Ada

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x