PR TASIKMALAYA - Keakraban Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, menjadi sorotan publik.
Memang dalam momen pertemuan tersebut tidak ada yang salah, namun tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi awak media Kamis, 2 November 2022.
Boyamin menilai tindakan yang dilakukan Ketua KPK yang ikut mendatangi tersangka Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK.
Boyamin juga mengingatkan dalam UU KPK pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.
"Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa para pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK, bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," ujar Boyamin.
Lanjut Boyamin, demi menjaga itu bagi Ketua KPK hanya dianjurkan untuk memantau, baik dari laptop atau internet saja.
Baca Juga: Tagar SAY SORRY FOR NCT 127 Bergema Di Twitter, Apakah Indonesia Kena Blacklist Daftar Konser?