Jaksa Keberatan Atas Kehadiran Salah Satu Saksi Ahli Ricky Rizal, Ini Alasannya!

- 4 Januari 2023, 13:17 WIB
Simak berikut alasan Ricky Rizal menghadirkan saksi yang justru Jaksa merasa keberatan akan hal tersebut.
Simak berikut alasan Ricky Rizal menghadirkan saksi yang justru Jaksa merasa keberatan akan hal tersebut. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA — Persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlangsung hingga saat ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal pada persidangannya kali ini.

Saksi Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan tersebut berasal dari Universitas Tarumanegara.

Di awal persidangan, saat dimintai surat tugas hadir sebagai saksi, Firman tidak dapat memberikan secara fisik, namun hanya memperlihatkan yang berada di ponselnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Inspirasi Kreator Attack on Titan untuk Membuat Dunia yang Dihuni Raksasa

“Seyogyanya yang kami paham, setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi bapak seorang ahli, dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas, tentunya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas. Sehingga, dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas,” ucap Jaksa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Firman mengucapkan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa karena hanya dapat menunjukkan surat tugas dalam bentuk digital.

Ia mengatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai saksi ahli dalam waktu dekat dan administrasi belum disiapkan karena kampus baru buka pada 5 Januari 2023.

Sehingga dirinya hanya dapat menunjukkan surat tugas yang sudah ia terima di ponselnya dalam bentuk digital.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x