Baca Juga: Jang Wonyoung dan Leeseo IVE Dikecam Netizen usai Nyanyikan Lagu IU
"Termasuk penjagaan kepada kader-kader agar tidak terlibat dalam kasus korupsi dengan pengalaman beliau. Belum tentu apa yang menimpa beliau sengaja dilakukan. Kami memberi ruang kepada seluruh kader kami untuk berkiprah pada tempatnya, rakyat yang akan menilai" kata Mardiono, dikutip dari ANTARA.
Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy didakwa dengan kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019.
Saat itu, dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Jawa Timur pada 15 Maret 2019.
Kemudian Rommy divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Tes Fokus: Si Jeli Nggak Kesulitan Mencari Kata GANA di Antara Banyaknya GHANA
Pada 2020, politikus PPP itu dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menerima surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan.
Mardiono mengatakan bahwa Rommy yang telah menjalani vonis pengadilan, haknya sebagai warga negara Indonesia harus dipulihkan dan berhak untuk kembali ke dunia politik karena hak politiknya tidak dicabut.
"Beliau (Rommy) memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI (masih) melekat pada beliau," ungkapnya.***