Ferdy Sambo cs Tidak Akan Dibebaskan Meski Masa Penahanan Segera Berakhir, ini Alasannya!

- 3 Januari 2023, 14:28 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo cs dipastikan tidak akan bebas setelah masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023 mendatang.
Terdakwa Ferdy Sambo cs dipastikan tidak akan bebas setelah masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023 mendatang. /PMJ News

PR TASIKMALAYA- Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo tidak akan dibebaskan meski masa penahanan segera berakhir.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo cs dipastikan tidak akan bebas setelah masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023 mendatang.

Menurut penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan Ferdy Sambo cs untuk pemeriksaan.

Sehingga, penahanan Ferdy Sambo cs pun bisa diperpanjang.

Baca Juga: Mochamad Iriawan Sebut Target Timnas Indonesia Menjadi Juara di Piala AFF 2022: Harus Siap 

"Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," katanya pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

 "Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari," katanya lagi. 

Hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP. 

Apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x