Pemerintah tidak mengintervensi, melainkan mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk memahami aturan tersebut.
Jika positif, sebaiknya di rumah. Jika harus keluar rumah, wajib menggunakan masker. Masyarakat perlu memahami hal itu sebagai bentuk partisipasi mereka.
Budi juga menyebutkan mengenai penggunaan tes PCR dan antigen bukan lagi sebuah kewajiban.
Tes PCR dan antigen diharapkan menjadi suatu kesadaran dari masing-masing masyarakat dalam menyikapi Covid-19.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Konvoi-Arak di Malam Tahun Baru 2023
Kemenkes berharap masyarakat Indonesia akan turut berpartisipasi dalam penerapan aturan baru setelah dicabutnya PPKM.
Masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker sebagai bentuk kesadaran dalam menyikapi Covid-19 dan diwajibkan untuk warga yang positif Covid-19.***