Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM Hari Ini: Tetap Berhati-hati dan Waspada

- 30 Desember 2022, 16:37 WIB
Hari ini Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan kebijakan PPKM yang diberlakukan sejak pandemi. .
Hari ini Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan kebijakan PPKM yang diberlakukan sejak pandemi. . /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA - Setelah diberlakukannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021 lalu, hari ini Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan kebijakan tersebut.

PPKM sendiri merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Dilansir dari Antara, Presiden Jokowi mengatakan setelah melewati beberapa pertimbangan akhirnya aturan PPKM resmi dicabut.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Beneran Teliti Nggak Kesulitan Lihat 3 Perbedaan dari Cewek Mageran dalam 30 Deti

Presiden Jokowi menambahkan, dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” lanjutnya.

Namun, sebelum aturan PPKM dicabut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah berstatus PPKM level 1.

Hal ini menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x