Aturan Baru dari Pencabutan PPKM: Warga Positif Covid-19 Boleh ke Luar Asal Pakai Masker

- 31 Desember 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi. Kemenkes tegaskan tak melarang warga positif Covid-19 keluar rumah.
Ilustrasi. Kemenkes tegaskan tak melarang warga positif Covid-19 keluar rumah. /PIXABAY/fernandozhiminaicela/

PR TASIKMALAYA - Aturan lanjutan mengenai pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satu dari aturan yang telah dikeluarkan tersebut adalah memungkinkan warga positif Covid-19 tetap dapat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin,” ucap Menkes Budi Gunadi.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Cari Perbedaan Antar Gambar Gadis yang Ikut Sunmori Ini? Coba Lihat Lagi dengan Teliti!

Ia menambahkan bahwa warga yang positif Covid-19 bukan berarti tidak dapat bepergian kemana-mana.

Mereka boleh pergi asalkan tahu bahwa dia positif dan menggunakan masker jika ke luar rumah agar tidak menularkan kepada orang lain.

Walau seperti itu, Budi tetap menganjurkan warga yang positif Covid-19 untuk tetap berada di rumah.

Kalaupun harus pergi ke luar, pemerintah tidak melarang namun masyarakat harus tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 untuk Rekan Kerja dan Atasan

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x