Albert Aries Sebut Pelaku Pidana Belum Tentu Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

- 28 Desember 2022, 14:27 WIB
Ahli hukum pidana Albert Aries di PN Jaksel.
Ahli hukum pidana Albert Aries di PN Jaksel. /PMJ News/

Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Bharada E, telah menyatakan bahwa terdakwa hukum pidana belum tentu harus dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut secara tidak langsung dapat meringankan hukuman bagi Bharada E terhadap kasus yang telah menimpanya.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sejauh ini masih berlangsung dengan lancar.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah