Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Bharada E, telah menyatakan bahwa terdakwa hukum pidana belum tentu harus dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut secara tidak langsung dapat meringankan hukuman bagi Bharada E terhadap kasus yang telah menimpanya.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sejauh ini masih berlangsung dengan lancar.***