Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Bawah Usia 12 Tahun, Dinkes DKI: Perlu Regulasi Tertulis

- 28 Desember 2022, 12:40 WIB
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengaku masih menunggu regulasi tertulis terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun.*
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengaku masih menunggu regulasi tertulis terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun.* /Pixabay/Geralt

PR TASIKMALAYA - Terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengaku masih menunggu regulasi tertulis dari Kemenkes.

Terkait regulasi vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun, masyarakat diminta bersabar meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin.

"Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes RI terkait dosis, cara pemakaian, dan lainnya. Masyarakat perlu bersabar," ujar Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Jika sudah ada regulasi tertulis terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun, maka akan segera disosialisasikan oleh Dinkes DKI kepada masyarakat melalui kanal informasi dan media sosial.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 yang Manis dan Keren untuk Bestie

Ngabila mengungkapkan, sebelum melaksanakan vaksinasi pada anak di bawah usia 12 tahun, pelaksana vaksin akan mengajukan permohonan izin ke BPOM.

Jika sudah mendapat izin, kemudian akan dikaji dengan teliti oleh Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).

Setelah itu, akan dibuat surat rekomendasi tertulis ke Kemenkes RI jika memang dibutuhkan.

"Kemenkes RI akan membuat regulasi tertulis setelah tentunya mempertimbangkan banyak hal," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: 7 Potensi Kerawanan Saat Perayaan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Lonjakan Kasus Covid-19

Untuk menekan dampak yang lebih buruk, ia mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berusia di atas 40 tahun untuk melakukan deteksi dini atau kontrol komorbid.

Jika mengalami gejala Covid-19, maka segera lakukan pemeriksaan di Puskesmas untuk menjalani tes PCR dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk tes tersebut.

BPOM sebelumnya telah memberikan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty yang diproduksi oleh Pfizer-BioNTech untuk anak usia enam bulan hingga 11 tahun.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Beberapa Negara Mulai Waspadai Pelancong dari China

"Vaksin Comirnaty Children ini memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas," kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI.

Penny menjelaskan, dosis untuk anak enam bulan sampai empat tahun untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam tiga dosis.

Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu tiga pekan. Dosis ketiga diberikan delapan bulan setelah pemberian dosis kedua.

Sementara untuk anak lima tahun sampai 11 tahun untuk vaksin primer sebanyak 10 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam dua dosis.

Baca Juga: Soal Cuaca Ekstrem, Jokowi Minta Warga Terus Ikuti Informasi BMKG

Rentang waktu antara dosis pertama dan kedua adalah tiga pekan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah