PR TASIKMALAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap vaksinasi harus diulang dari awal, jika lebih dari enam bulan tidak suntik dosis dua.
Kemenkes mengungkapkan, masyarakat yang belum vaksinasi dosis dua lebih dari enam bulan sejak suntik pertama disebut sasaran drop out.
Terkait vaksinasi ulang bagi drop out tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 15 Februari 2022 pagi.
"Ketentuan diperlukan sebagai upaya segera melengkapi vaksinasi primer, bagi sasaran drop out," ucap Nadia seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Zubairi Djoerban Jelaskan Waktu Isoman hingga Soal Imunisasi Bersamaan Vaksin Covid-19
Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi sasaran drop out yang dirilis per 13 Februari 2022.
"Walaupun sudah menerima dosis satu, tapi tak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan pertama, dilanjutkan dosis kedua," lanjutnya.
Sasaran drop out yang kurang dari enam bulan, dapat diberi suntik vaksin kedua dengan platform berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Baca Juga: Pasca KPU Rilis Hari Pemilu 2024, Lembaga Tersebut Harap Masyarakat Menyadarinya